Minggu, 22 Desember 2024

Wawasan Hukum

  KOMISARIAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO 
  Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia
  Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat

  BANTUAN HUKUM DI LUAR DAN DI DALAM PENGADILAN BERDIRI TH.1931
  BERITA NEGARA  NO. 105/1954 LEMBARAN NEGARA NO.90 / 1954

Surat Jaksa Agung RI Nomor : P1/30 tertanggal 30 Oktober 1952. Perihal : usaha mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14 – 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP),

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 16 ayat 1 dan 2 mengenai Pelepasan Bersyarat

Pasal – Pasal 1653 s/d 1665 Kitab Undang – Udang Hukum Perdata  Tentang Tugas dan Fungsi Badan Reclasseering.

Surat Rahasia MABES POLRI, tentang kerjasama dengan Presidium Pusat LMR-RI.BPH.NMS. dengan Nomor : R / 4-5i / IV / 81 / SINTELPAM, tertanggal 28 April 1981 tentang Usaha Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan secara kuantitas maupun kualitas, mengusut tuntas penyimpangan / penyelewengan yang melanggar Hukum dan berpotensi merugikan Negara & Masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENGETAHUAN HUKUM : segala konsep hukum yang diketahui, baik itu terkait dengan perintah, larangan, aturan atau norma, patokan atau kaidah maupun terkait asas hukum.

Dasar dan Landasan Hukum di Indonesia : 

    • Pancasila
      Dalam sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    • Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar, substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 semestinya merupakan hal-hal pokok tentang kehidupan kenegaraan.
      Hukum Dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
    • Landasan hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada.
    • Landasan hukum ini terbagi menjadi beberapa jenis tergantung pada sistem hukum yang digunakan oleh masing-masing negara. Pada umumnya, landasan yang paling pokok adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.
      Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut. Landasan idiil selalu dikaitkan dengan ideologi suatu bangsa. Negara Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila. Terutama termakhtub  pada sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ini memiliki arti bahwa Negara  Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia dia dunia. Maka dari itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerjasama dan saling menghargai, baik antar masyarakat maupun antar bangsa di dunia.
      Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang berkaitan erat dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Landasan konstitusional berupa konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstitusi itu sendiri mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya. Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.
      Landasan operasional adalah sebuah landasan yang digunakan untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan. Landasan operasional dijadikan sebagai dasar hukum material yang memberi arah serta menjadi pedoman pengelolaan oleh pemegang kekuasaan dalam mengelola sebuah negara. Landasan operasional biasanya berupa landasan pelaksanaan dari sebuah konstitusi dan landasan idiil. Landasan operasional di Indonesia bisa berupa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan wawasan nusantara. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang dalam lingkup kepentingan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan. Dalam kemajemukan Indonesia, wawasan nusantara diharapkan dapat menjadi pegangan operasional dan latar belakang sikap, pola pikir, dan tingkah laku setiap penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa.Saat ini, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi atas tujuh tingkatan. Adapun urutannya sebagai berikut.

      1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
      2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“Tap MPR”);
      3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
      4. Peraturan Pemerintah;
      5. Peraturan Presiden;
      6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
      7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

      Selain tujuh peraturan perundang-undangan tersebut, ada pula peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.