Senin, 23 Desember 2024

LMR-RI Sidoarjo Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Yang Terdampak Sengketa Tanah

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sidoarjo menyelenggarakan program pendampingan hukum  bagi masyarakat yang terdampak dalam sengketa tanah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang memerlukan.

Dalam upaya memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat yang mengalami kesulitan hukum terkait kepemilikan tanah, LMR-RI Sidoarjo menghadirkan tim advokat berpengalaman yang siap memberikan bantuan hukum. Program ini dirancang untuk memberikan bimbingan, konsultasi, serta representasi hukum bagi individu atau kelompok yang terdampak masalah kepemilikan tanah.

Haris sucianto.sh , Ketua LMR-RI Sidoarjo, menyatakan, “Kami sadar akan kompleksitasnya sengketa tanah yang seringkali membebani masyarakat. Dengan program pendampingan hukum ini, kami berharap dapat membantu mereka yang memerlukan perlindungan hukum dalam menyelesaikan masalah tanah yang membelit.”

LMR-RI Sidoarjo menyerukan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum terkait sengketa tanah untuk segera menghubungi kantor kami. Tim advokat yang telah disiapkan akan memberikan bantuan dalam proses konsultasi hukum, penyiapan dokumen, serta representasi di pengadilan jika diperlukan.

Menurut catatan LMR-RI Sidoarjo, peningkatan jumlah kasus sengketa tanah menunjukkan perlunya bantuan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Program ini menjadi langkah positif dalam mendukung mereka yang mengalami kesulitan akses terhadap bantuan hukum.

Program pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen LMR-RI Sidoarjo dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah secara adil bagi masyarakat. Semoga dengan adanya program ini, dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah di wilayah Sidoarjo.

Berita Terkait