Senin, 23 Desember 2024

LMR-RI Sidoarjo Resmi Kirim Surat ke Pemkab Sidoarjo Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Pemkab Sidoarjo yang berada di Desa Kludan,Tanggulangin,

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sidoarjo resmi berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait dugaan tanah milik pemkab yang di kuasai oknum pribadi / perorangan yang berada di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tanah yang diklaim milik Pemkab Sidoarjo tersebut diduga sudah dikuasai oleh oknum pribadi/ perseorangan.

Surat yang dikirimkan oleh Komisariat LMR-RI Sidoarjo berisi permohonan kepada Pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan Tanah fasum yang di kuasai oleh oknum pribadi tanah tersebut. Dalam surat tersebut, LMR-RI Sidoarjo juga meminta agar pemkab bisa menjalankan perannya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap manajemen aset daerah.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Bantuan Hukum ( Bankum ) Komisariat LMR-RI Sidoarjo, Suhartono, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan tanah fasum yang di kuasai perseorangan tersebut. “Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat terhadap lahan-lahan yang sah menjadi milik pemkab dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu,”

LMR-RI Sidoarjo siap memberikan bantuan dan pengawalan kepada Pemkab Sidoarjo dalam proses investigasi dan penindakan terhadap dugaan penguasaan tanah ini. Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar keadilan bisa ditegakkan dan aset daerah tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komisariat LMR-RI Sidoarjo berharap agar Pemkab Sidoarjo segera merespon surat tersebut dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran mengenai dugaan tanah yang di kuasai oleh oknum tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat Sidoarjo pun diharapkan dapat mendukung langkah LMR-RI Sidoarjo dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa aset daerah tetap terjaga dengan baik. Pengawalan dan pelibatan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.

Dugaan tanah milik Pemkab Sidoarjo yang sudah di kuasai oleh oknum pribadi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sidoarjo dan LMR-RI Sidoarjo. Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan dan keamanan wilayah serta memastikan aset daerah terjaga dengan baik.

Berita Terkait