Komisariat Daerah (Komda) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sidoarjo memberikan pendampingan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Pendampingan ini dilakukan dengan mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Wakil Ketua Komda LMR-RI Sidoarjo, Sultoni, bersama Suhartono, selaku anggota bidang bantuan hukum (Bankum) LMR-RI Komda Sidoarjo, hadir langsung untuk mendampingi proses hukum kasus ini. Mereka memastikan bahwa hak-hak pihak yang menjadi korban atas dugaan penyerobotan tanah tersebut dapat dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari LMR-RI Komda Sidoarjo hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Dugaan penyerobotan tanah ini harus diusut tuntas demi memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Sultoni dalam keterangannya.
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LMR-RI untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hak atas tanah. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Suhartono menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keputusan yang adil dari pihak berwenang. “Kami siap mendukung dan memberikan masukan hukum yang diperlukan dalam proses ini,” tegasnya.
Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan berlandaskan pada bukti-bukti yang ada. LMR-RI juga mengimbau masyarakat yang memiliki masalah hukum serupa untuk tidak ragu meminta pendampingan agar hak-hak mereka tidak diabaikan.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat permasalahan sengketa tanah sering kali menjadi isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Keberadaan lembaga seperti LMR-RI sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang rentan terhadap pelanggaran hak.
(Humas)