Senin, 13 Oktober 2025

LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) Komisariat Sidoarjo Laporkan Oknum Notaris Terkait Dugaan Penipuan dan penggelapan Pengurusan Sertifikat Tanah

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sidoarjo secara resmi melaporkan seorang oknum notaris ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan yang dilakukan oleh korban tidak membuahkan hasil.

 

Korban menyebutkan bahwa sejak tahun 2018 dirinya telah menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada oknum notaris tersebut untuk mengurus penerbitan SHM atas tanah miliknya. Namun hingga tahun 2025, sertifikat tersebut belum juga selesai diurus.

 

“Korban telah menunjukkan itikad baik selama bertahun-tahun melalui pendekatan kekeluargaan, namun tidak mendapatkan kejelasan. Demi keadilan dan untuk mencegah jatuhnya korban lain, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Suhartono selaku perwakilan Bantuan Hukum (Bankum) LMR-RI Komisariat Sidoarjo.

 

Menurut Bankum LMR-RI SIDOARJO, perbuatan oknum notaris ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi kenotariatan. Laporan resmi yang diajukan ke Polresta Sidoarjo diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian.

 

LMR-RI Komisariat Sidoarjo juga mengajak masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk tidak ragu melapor, guna bersama-sama mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Berita Terkait