Website ini merupakan website Komisariat Daerah LMR-RI (Lembaga Missi RECLASSEERING Republik Indonesia) Kab. Sidoarjo yang di oprasionalkan oleh Humas Komisariat Daerah LMR-RI Kab. Sidoarjo. Sebagai bentuk sosialisasi kegiatan Komisariat Daerah LMR-RI Kab. Sidoarjo, Edukasi Hukum, Bantu Hukum, Serta Sosial Kontrol Untuk Negara & Masyarakat.
Lembaga Missi RECLASSEERING Republik Indonesia (LMR-RI) Merupakan Lembaga yang bergerak sebagai Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat, HAM (Hak Asasi Manusia) sekaligus sebagai kontrol sosial yang tertua dan Independen, dengan misi kemanusiaan yang secara umum bertujuan mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dalam memperjuangkan hak asasi manusia, demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia, untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara garis besar kegiatan LMR-RI menampilkan di dua bagian utama, untuk kepentingan Negara dan Masyarakat yaitu LMR-RI selalu setia kepada NKRI dengan ikut mengawasi aset-aset Negara terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ikut menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, serta pembinaan cinta Tanah air kepada masyarakat. Sedangkan di bidang kemasyarakatan LMR-RI memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang bantuan Hukum dan LMR-RI memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang bantuan sosial Kemasyarakatan.
LMR-RI Didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada 19 Agustus 1945 Presiden Ir Soekarno memberikan instruksi atau perintah kepada Mr L Mustopo di bawah pimpinan komando Tubagus Ibnu fajar dengan beberapa penasehat, Pembinaan serta Pembimbing untuk melaksanakan tugas yaitu pelindung atau tawanan perang dari bangsa Indonesia yang berada di Jepang dan Belanda.
Kegiatan Reclasseering ini dilaksanakan berdasarkan pasal 1,2 dan 3 dari lembaran negara tahun 1870 (Staatsblad No. 64), Dan diubah dengan Lembaran Negara 1938 (Staatsblad No. 276) dan Lembaran Negara 1937 (Staatsblad No. 573), berdasarkan Ordonasi Pasal 6 Staatsblad th. 1926 No. 487 VV dan Ordonasi Pasal 8 bis Staatsblad th. 1926 No. 488 VI , serta Pasal 12 sampai dengan 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reclasseering Indonesia teruskan oleh LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) yang diprakarsai oleh Alm Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan restu Alm Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama RI yang berbentuk menjelang detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945, guna menampung seluruh potensi para pejuang kemerdekaan yang tidak mendapat tempat dari pemerintah Republik Indonesia yang baru dalam bentuk.
Anggaran Dasar LMR-RI di aktakan pada tanggal 17 Agustus 1946 di hadapan notaris Gusti Djohan SH di kota Jogja. 12 November 1954 melalui Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/105/5, LMR-RI disetujui dan diakui menjalankan kegiatan Untuk Negara dan Masyarakat sebagai Badan Peserta Hukum, ” yang berhak untuk dan atas nama sendiri, menjalankan dan mengalami tindakan yang di lindungi oleh hukum, mempunyai, memiliki dan mempertahankan haknya di dalam dan di luar pengadilan”, berdasarkan pasal-pasal 1653 sampai dengan 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada tanggal 9 Juni 1956 dengan penetapan Mentri Kehakiman No. JH7/1/6/2 LMR-RI Di sahkan dan di akui sebagai Perkumpulan Reclasseering. Penetapan status sebagai Badan Peserta Hukum tersebut diatas menempatkan fungsi LMR-RI sebagai salah satu Badan pelaksana Undang-Undang di Negara Republik Indonesia ini atau dapat di kategorikan dalam kelompok Lembaga Ekstra Peradilan.
Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum baik di luar atau di dalam Pengadilan. Para Advokat kami tergabung dalam Organisasi Advokat ternama, Profesional serta bertanggung jawab.
Sekretariat Komisariat Daerah LMR-RI Kab. Sidoarjo beralamatkan Di Desa Randegan RT 04 RW 01, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,
Telp 0813 80553 007, 0859 21193 007