Lembaga Missi RECLASSEERING Republik Indonesia (LMR RI) Merupakan Lembaga yang bergerak sebagai Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat, sekaligus sebagai kontrol sosial yang tertua dan Independen, dengan misi kemanusiaan yang secara umum bertujuan mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dalam memperjuangkan hak asasi manusia, demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia, untuk menuju masyarakat adil dan makmur
Secara garis besar kegiatan LMR RI terkonsentrasi di dua bagian utama, untuk kepentingan Negara dan Masyarakat yaitu LMR RI selalu setia kepada NKRI dengan ikut mengawasi aset-aset Negara terhadap penyelewengan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ikut menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Sedangkan di bidang kemasyarakatan LMR RI memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang bantuan Hukum dan LMR RI memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang bantuan sosial Kemasyarakatan.
Sejarah singkat Reclasseering,
LMR RI didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada 19 Agustus 1945 Presiden Ir Soekarno memberikan instruksi atau perintah kepada Mr L Mustopo di bawah pimpinan komando Tubagus Ibnu fajar dengan beberapa penasehat, Pembinaan serta Pembimbing untuk melaksanakan tugas yaitu pembebasan tahanan atau tawanan perang dari bangsa Indonesia yang berada di Jepang dan Belanda.
Kegiatan Reclasseering ini dilaksanakan berdasarkan pasal 1,2 dan 3 dari lembaran negara tahun 1870 (Staatsblad No. 64), Dan diubah dengan Lembaran Negara 1938 (Staatsblad No. 276) dan Lembaran Negara 1937 (Staatsblad No. 573) , berdasarkan Ordonasi Pasal 6 Staatsblad th. 1926 No. 487 V.V dan Ordonasi Pasal 8 bis Staatsblad th. 1926 No. 488 V.I , serta Pasal 12 sampai dengan 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada era kemerdekaan Indonesia Reclasseering Indonesia di teruskan oleh LMR RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) yang diprakarsai oleh Alm Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan restu Alm Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama RI yang di bentuk menjelang detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945, guna menampung seluruh potensi para pejuang kemerdekaan yang tidak mendapat tempat dari pemerintah Republik Indonesia yang baru di bentuk.
Anggaran Dasar LMR RI di aktakan pada tanggal 17 Agustus 1946 di hadapan notaris Gusti Djohan SH di kota Jogja. 12 November 1954 melalui Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5, LMR RI disahkan dan diakui menjalankan kegiatan Untuk Negara dan Masyarakat sebagai Badan Peserta Hukum, ” yang berhak untuk dan atas nama sendiri, menjalankan dan mengalami tindakan yang di lindungi oleh hukum, mempunyai, milik dan mempertahankan haknya di dalam dan di luar pengadilan”, berdasarkan pasal-pasal 1653 sampai dengan 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada tanggal 9 Juni 1956 dengan penetapan Mentri Kehakiman No. J.H.7/1/6/2 LMR RI Di sahkan dan di akui sebagai Perkumpulan Reclasseering. Penetapan status sebagai Badan Peserta Hukum tersebut diatas menempatkan fungsi LMR RI sebagai salah satu Badan pelaksana Undang-Undang di Negara Republik Indonesia ini atau dapat di kategorikan dalam kelompok Lembaga Ekstra Judisial.
Dari sejarah singkat LMR RI diatas, maka dari itu kami generasi muda penerus perjuangan LMR RI yang berada di Komisariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memegang teguh Marwah para pendiri LMR RI terdahulu, dengan tetap memperjuangkan hak-hak Negara dan Masyarakat, ikut serta mengawasi tindakan-tindakan yang dapat merugikan Negara dan Masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di NKRI