
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sidoarjo menggelar aksi damai di depan kantor badan pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk menuntut penyelesaian kasus pencaplokan tanah yang terjadi di wilayah Semambung. Dalam aksi tersebut, LMR-RI menyoroti adanya dugaan penyerobotan hak atas tanah milik warga Semambung, yang kini dikuasai oleh perusahaan tanpa proses jual beli yang sah.
Bankum ( Bantuan Hukum ) LMR-RI Sidoarjo, Suhartono, menyatakan bahwa tanah seluas 5.000 meter persegi milik warga Semambung,tanah milik Surono, telah dicaplok oleh perusahaan tanpa persetujuan dari pemiliknya. “Tanah warga di Semambung telah dikuasai oleh perusahaan secara sepihak, tanpa adanya proses jual beli yang sah. Ini adalah pelanggaran hak atas tanah yang jelas,” tegas Suhartono. Ia juga menyampaikan bahwa warga yang dirugikan telah melapor ke BPN dan Polresta Kabupaten Sidoarjo untuk mencari keadilan.
Suhartono menambahkan, “Kami meminta agar BPN dan DPRD Sidoarjo segera turun tangan” Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak tanah warga tetap dilindungi dan tidak dirampas oleh pihak manapun, termasuk perusahaan.
Rizal Kepala BPN Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa BPN akan melakukan penelusuran terhadap dokumen Warkah terkait tanah milik warga Semambung, yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah hak tanah warga. “Jika surat tanah ditemukan, kami akan segera memproses hak-hak tanah warga sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Rizal.
Kasus pencaplokan tanah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, yang berharap agar pemerintah, melalui BPN dan DPRD Sidoarjo, segera memastikan hak atas tanah warga Semambung terlindungi dengan baik. Aksi damai ini juga menjadi bukti bahwa warga Semambung dan LMR-RI tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dengan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan keadilan agraria dapat segera tercapai, dan hak-hak masyarakat yang telah dirampas dapat dipulihkan demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak tanah rakyat.(Humas)