Sabtu, 4 Januari 2025

Bankum LMR-RI Komisariat Sidoarjo Tindak Cepat Laporkan Kasus Penipuan Tanam Saham yang Dialami Warga Jabon ke Polresta Sidoarjo

Bankum Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sidoarjo mengambil langkah cepat setelah menerima laporan dari warga Jabon terkait kasus penipuan yang di alami nya dengan modus tanam saham. Setelah mendapatkan informasi mengenai kerugian yang dialami korban, Bankum LMR-RI Komisariat Sidoarjo segera melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan meyakinkan korban untuk menanamkan dana mereka dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis. Namun, setelah dana disetorkan, korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan dan akhirnya menyadari bahwa warga tersebut telah menjadi korban penipuan.

Bankum LMR-RI Komisariat Sidoarjo, Suharto, menyatakan, “Kami merasa prihatin atas kejadian ini dan bertindak cepat dengan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. Modus penipuan ini sangat merugikan warga dan bisa menambah rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap investasi yang sah. Kami berharap agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.”

Bankum LMR-RI Komisariat Sidoarjo mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Jabon, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau penanaman saham. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas dan kejelasan informasi sebelum melakukan transaksi keuangan atau investasi yang melibatkan pihak ketiga.

Tentang Bankum LMR-RI Komisariat Sidoarjo
Bankum Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sidoarjo adalah lembaga yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan advokasi masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi warga dalam proses hukum agar tercipta keadilan yang merata di masyarakat. By (Humas)

Berita Terkait