Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sidoarjo telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat ke Polresta Sidoarjo.
Dalam laporan yang diajukan pada hari Selasa 11 Juni 2024, LMR-RI Komisariat Sidoarjo menyoroti kekhawatiran serius terhadap upaya penyerobotan lahan yang dapat merugikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, LMR-RI Komisariat Sidoarjo menegaskan bahwa keberadaan lahan merupakan aset penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Mereka mempertanyakan legalitas dan proses perolehan lahan yang menjadi sorotan dalam laporan yang diajukan.
LMR-RI Komisariat Sidoarjo juga mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian atas laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap agar Polresta Sidoarjo dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyerobotan lahan ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum.
LMR-RI Komisariat Sidoarjo memastikan akan terus mengawal proses ini hingga keputusan yang adil dan transparan dapat diperoleh dalam rangka perlindungan hak-hak masyarakat terkait lahan mereka.