(LMR-RI) Komisariat Sidoarjo resmi melaporkan dugaan penyerobotan aset desa kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Laporan ini disampaikan oleh Tim bankum LMR-RI, Suhartono, bersama dengan Wakil Ketua LMR-RI Sidoarjo, Sultoni.
Menurut Suhartono, laporan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya dugaan penyalahgunaan hak atas aset milik desa yang diduga telah dialihkan secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. LMR-RI Sidoarjo menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat desa dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat desa tetap terlindungi dan tindakan penyerobotan aset desa bisa dihentikan. Kami berharap Kejaksaan Sidoarjo dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Suhartono.
Sultoni, Wakil Ketua LMR-RI Sidoarjo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami berharap pihak kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
LMR-RI Sidoarjo mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga aset desa yang merupakan hak bersama masyarakat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan keadilan di tingkat lokal.
Laporan ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.( Humas )